Menurutnya, 350 terduga teroris itu diduga anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang merupakan organisasi atau kelompok terlarang karena dinilai melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli kemarin.
"Begitu selesai undang-undang kami bergerak, itu yang potensial melakukan aksi. Kalau dia JAD kena," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal bintang dua itu pun berkata, pihaknya sedang menunggu penyelesaian pembangunan rutan khusus terduga teroris di Cikeas, Jawa Barat.
Setyo menambahkan, rutan yang dibuat dengan sistem kontainer ini dapat selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.
"Menurut undang-undang baru, UU Nomor 5 Tahun 2018, maka yang bersimpati pun kepada mereka (teroris) saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok, mereka itu bisa kami pidana," kata Tito di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7).
Menurut Tito, hasil revisi beleid pemberantasan terorisme memberikan ruang bagi Polri untuk memeriksa para anggota jaringan terorisme sebelum melakukan aksinya. (osc/sur)