"Tindaklanjut dua perkara itu ditentukan nanti setelah perkara perselisihan hasil pemilu selesai diputus," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/9).
Hingga saat ini MK masih menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilu. Perkara tersebut baru akan diputuskan pada 18-26 September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan yang berlaku, MK akan menunda sidang perkara umum lainnya selama sidang perkara perselisihan hasil pemilu.
"Jadi ditangguhkan dulu karena masih ada uji materi di MK. Sampai ada putusan dari MK baru dilanjutkan kembali," kata juru bicara MA Suhadi saat itu.
Nantinya, hakim akan mengkaji kembali apakah gugatan PKPU itu terdampak putusan MK atau tidak.
Tercatat ada enam permohonan yang mengajukan gugatan PKPU 20/2018 tentang larangan eks napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, di antaranya M Taufik, Waode Nurhayati, dan Abdul Ghani.
Sementara, Taufik diperbolehkan mengikuti pemilihan caleg DPRD DKI 2019-2024 usai gugatannya dikabulkan Bawaslu. Politikus Gerindra itu sebelumnya menggugat keputusan KPU yang tidak memasukkan namanya dalam Daftar Calon Sementara bakal calon anggota DPRD DKI.
(arh/sur)