Hal ini merespons surat Kemenpora kepada Roy bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
"Ya kalau ada, memang balikin saja. Kalau tidak ada, klarifikasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Roy harus menyelesaikan persoalan ini. Sebab, menurut Syarief persoalan ini sudah selesai sejak lama.
"Setahu saya dulu pernah selesai. Saya tahu pasti itu ya. Tapi kalau ternyata belum selesai, berarti harus diklirkan, sudah selesai belum. Kalau belum selesai, ya balikin," katanya.
"Enggak ada kaitannya, soalnya ini kan pribadi. Harus dibedakan karena saya dulu sudah mengingatkan, saya dulu memfasilitasi supaya diklirkan," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Dalam surat itu Kemenpora menjelaskan alasan agar Roy Suryo mengembalikan barang milik negara setelah tak menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terkait masih ada sebanyak 3.226 unit barang milik negara yang dianggap belum dikembalikan milik Kemenpora.
Gatot S. Dewa Broto mengatakan Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan sejumlah barang yang dibawa saat selesai menjabat sebagai menteri.
"Kebanyakan barang-barang elektronik yang dibawa. Tak ada alat-alat dapur seperti panci," kata Gatot kepada CNNIndonesia.com.
Namun Gatot tak merinci barang-barang yang dibawa oleh Roy Suryo. Menurutnya, jumlah dan nilai barang tersebut kewenangan BPK untuk menjelaskan.
"Kami pokoknya barang yang dibeli dengan APBN harus dikembalikan," kata Gatot.
