"Ya salah satu motivasinya itu lah. Artinya gini, di Sumatera, Malang dan beberapa orang itu sebetulnya sudah ada yang korupsi," kata Ilham saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan 41 dari total 45 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham mengatakan larangan eks napi koruptor jadi caleg yang diatur dalam PKPU sekaligus sebagai efek jera.
Ilham pun menyayangkan keputusan Bawaslu di daerah yang memenangkan gugatan para mantan koruptor. Karena dari situ membuka peluang bagi mereka menjadi caleg.
"Kalau kemudian orang yang korupsi kami berikan masuk lagi, lalu korupsi lagi, waduh ini kan persoalan. Kita tak mau hal itu terjadi," kata Ilham.
"Peraturan KPU itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga kalau ada suatu peraturan KPU yang bertentangan dengan UU Pemilu maka batal demi hukum. Jadi tidak perlu dibatalkan," ujar Henry dalam diskusi yang digelar di Gedung DPR, Jakarta.
Henry menegaskan pernyataannya tersebut bukan dalam rangka tidak mendukung pemberantasan korupsi. Namun, ia berkata PKPU tersebut tidak sejalan dengan norma hukum yang berlaku di mana peraturan tidak boleh melebihi UU.
Tak hanya itu, Henry menuturkan larangan seorang warga negara untuk memilih atau dipilih hanya ada di pengadilan. Ia berkata pengadilan berhak mencabut hak politik seorang warga negara berdasarkan pertimbangan tertentu.
"Dalam istilah saya (KPU) memaksakan kehendaknya," ujarnya.