Ridwan Kamil dan 8 Gubernur Dilantik Jokowi Hari Ini

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 05 Sep 2018 07:28 WIB
Presiden Jokowi akan melantik sembilan kepala daerah terpilih pagi ini, salah satunya pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.
Ridwan Kamil bersama delapan gubernur lain hasil Pilkada serentak 2018 akan dilantik hari ini di Istana oleh Jokowi. (ANTARA FOTO/aacc2015/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sembilan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2018 akan dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9). Pelantikan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Salah satu pasangan yang bakal dilantik, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. Keduanya akan dilantik bersama delapan pasangan kepala daerah terpilih lainnya sekitar pukul 10.00 WIB.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi kemarin membenarkan perihal pelantikan sembilan gubernur-wakil gubernur terpilih tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, besok (hari ini) ada rencana pelantikan gubernur," kata Johan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/9).

Selain Ridwan-Uu, delapan pasangan gubernur-wakil gubernur yang akan dilantik hari ini, yakni Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Jawa Tengah), Sutarmidji-Ria Norsan (Kalimantan Barat), Ali Mazi-Lukman Abunawas (Sulawesi Tenggara), Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan), dan Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi (Nusa Tenggara Timur).

Lalu ada Lukas Enembe-Klemen Tinal (Papua), Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Sumatera Utara), dan I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana (Bali).

Pelantikan ini merupakan yang pertama dilakukan usai Pilkada serentak 2018 selesai dilaksanakan. Sementara masih ada delapan gubernur-wakil gubernur terpilih lain yang akan dilantik Presiden dalam beberapa waktu ke depan.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, mekanisme pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam perpres tersebut, hanya gubernur dan wakil gubernur yang dilantik Presiden. Sementara bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur di kantor pemerintahan daerah masing-masing.

(osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER