"Tolong berkata jujur, jangan korbankan, mentang-mentang saya ini hakim ad hoc, tidak ada pembela di Mahkamah Agung [MA]," kata dia, sebelum diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).
Merry mengatakan pihak yang ditangkap tangan oleh KPK adalah panitera pengganti PN Medan Helpandi. Dia mengklaim dijebak sehingga seakan-akan ikut menerima uang suap dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pun ada keberadaan uang di meja saya, kata mereka ya, saya tidak tahu. Meja saya itu selalu terbuka, dan tidak pernah tertutup dan saya tidak pernah menerima apapun," ujarnya.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Adhi WIcaksono) |
"Saya bukan pemain, saya tidak tahu apa ini semua, coba berpikirlah," tuturnya.
Lebih lanjut, Merry meminta maaf kepada MA, keluarga, kerabat serta seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menjeratnya. Menurutnya, keluarga hingga seluruh masyarakat sudah mengetahui bahwa dirinya ditangkap oleh KPK.
Lihat juga:KPK Tangkap Anak Buah Penyuap Hakim PN Medan |
Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.
Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
(arh/sur)
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. (
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, beberapa waktu lalu. (