Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai hal tersebut dilakukan agar polemik keberadaan BMN tidak berkepanjangan.
"Dari pada berkepanjangan sebaiknya dikembalikan," ujar Saut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Saut belum mengetahui barang milik Kemenpora yang diduga belum dikembalikan Roy itu masuk kategori korupsi atau tidak. Sebab, ia menyebut Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki beragam jenis tindak pidana berkaitan dengan korupsi.
"Bentuk yang mana kita harus pelajari pelan-pelan," ujarnya.
Di sisi lain, Saut juga mengingatkan pihak terkait barang milik negara untuk melakukan inventarisasi agar tidak menimbulkan polemik dalam penggunaanya.
"BMN itu kan harus ada inventarisasinya. Jangan-jangan juga belum didaftar," ujar Saut.
"Jadi kalau ada jumlah yang bisa berubah kemudian itu dari mana itu yang dipertanyakan," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenpora menyebut masih ada 3.226 unit Barang Milik Negara (BMN) yang dibawa oleh Roy Suryo pascalengser dari jabatan Menpora. Roy menjabat sebagai Menpora sekitar satu tahun menggantikan koleganya di Demokrat, Andi Mallarangeng yang terjerat korupsi. (osc/sur)