Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan tanah yang menjadi perkara tersebut diketahui berdasarkan perolehan hak warga yang telah dibebaskan dari pemiliknya berinisial J pada tahun 1985. Pada tahun 1992, sertifikat tanah berubah kepemilikan menjadi hak pakai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pada tahun 2014 ada orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut yaitu tersangka S dan tujuh orang yang mengaku ahli waris dari saudara U (orang yang sudah meninggal) dan mengajukan gugatan ke Pemprov DKI," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh ahli waris palsu yang terlibat tersebut berinisial M, DS, IR, YM, ID, INS dan I. Mereka diketahui anak-anak dari U. Namun mereka juga mengetahui jika U bukanlah pemilik tanah tersebut. S pun mengiming-imingi pembagian jatah sebanyak 25 persen jika memenangkan tanah tersebut.
"Si S ini otaknya yang mengaku saya ini temannya orang tua kalian, orang tua kalian itu punya tanah mau enggak saya urusin nanti kalau dapat saya kasih 25 persen kalau hasil," tuturnya.
Pemprov DKI pun mengajukan banding karena kekalahan tersebut. Dari fase banding itu penyelidikan terkait kasus ini pun dimulai.
"Inilah yang menjadi dasar gugatan kemudian ada akta jual beli antara para ahli waris dengan pemilik lama, ini yang dijadikan dasar gugatan dan sempat menang," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, Ade mengatakan dokumen itu pun dinyatakan palsu oleh BPN dan Kanwil Jakarta Timur. Kemudian dokumen itu diberikan distempel "Sertifikat Ini Tidak Diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur."
S dan ketujuh rekannya dijerat dengan Pasal 263, 264 dan 266 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman enam tahun penjara. (wis/gil)