Aturan yang digugat adalah Pasal 82 ayat 1 huruf c dan d Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Selama ini, suatu perkara di praperadilan gugur apabila pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai di pengadilan negeri.
Salah satu penggugat, Herwanto, mengatakan frasa 'mulai diperiksa oleh pengadilan negeri' yang terdapat dalam pasal itu multitafsir. Aturan itu dianggap tak menjelaskan secara rinci kapan dimulainya pemeriksaan sidang pengadilan negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan dengan kasus praperadilan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Praperadilan kasus ini gugur lantaran sidang pemeriksaan di pengadilan negeri telah masuk pokok perkara. Saat itu, kata Herwanto, penuntut umum meminta hakim menunda sidang praperadilan untuk kepentingan penyidikan.
"Praperadilan yang dinyatakan gugur ketika mulai sidang pemeriksaan pokok perkara menjadi kabur karena tidak dijelaskan akibat kealpaan pemohon atau karena pengaturan yang tidak jelas," katanya.
Oleh karena itu, para penggugat meminta majelis hakim mengubah frasa dalam pasal tersebut. Yakni, pengadilan negeri harus menunda pemeriksaan suatu perkara sampa ada putusan praperadilan.
Sejumlah perkara praperadilan memang pernah gugur usai sidang pokok perkara dimulai di pengadilan negeri. Selain Setnov, gugatan praperadilan yang diajukan mantan pengacara, Fredrich Yunadi juga digugurkan hakim lantaran sudah masuk pokok perkara.
(arh/gil)