Menurut Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, usai pelantikan harus segera dilaksanakan sertijab. Sesuai aturan itu, maka usai pelantikan Ridwan-Uu di Istana Negara pada Rabu (5/9) setelahnya digelar sertijab.
"Dilanjutkan dengan penyampaian pidato visi misi gubernur Jawa Barat masa jabatan 2018-2023 pada rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar," kata Iwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah penyerahan cinderamata, dilaksanakan prosesi pedang pora untuk melepas Bapak Iriawan," ujarnya.
"Jumlah ini ditambah 1.500 orang undangan lainnya. Estimasi ada lebih kurang 2.000 orang akan memadati Gedung Sate dan halaman," jelasnya.
"Mohon maaf atas ketidaknyamannya, dan mohon doa serta dukungan untuk kelancaran acara serta keberlangsungan roda pemerintahan Provinsi Jawa Barat," katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melantik sembilan Gubernur dan Wakil Gubernur Hasil Pilkada Serentak 2018 di Istana Negara, Jakarta. Salah satunya yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2018-2023, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum. (osc/hyg)