Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu diwakili oleh kuasa hukum Iim Abdul Halim lantaran kondisi kesehatannya belum stabil.
"Pak Nur hari ini mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan setelah tanggal 10 September. Siap mengikuti jadwal penyidik karena beliau sedang harus periksa ke dokter," ucap Iim saat ditemui di Mapolresta Depok, Kamis (6/9).
Iim menyebut dalam pemeriksaan kali ini ia hanya mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Ia pun menyodorkan rekam medis dari klinik Limo Medicare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti beliau sudah dirujuk ke RSCM, rencananya Senin," tuturnya.
Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (28/8).
Nur diduga sengaja memasukkan biaya pembebasan lahan ke APBD, padahal biaya itu ditanggung pengembang. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta diperkirakan negara mengalami kerugian sebanyak Rp10,7 miliar. (sur)