Ini disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono menanggapi sikap MA yang berdalih tidak bisa berbuat banyak atas uji materi PKPU tersebut lantaran MK belum memutus dua uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mahkamah Agung tidak harus menunggu putusan MK, walaupun UU Pemilu memang diuji di MK," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA semestinya sudah bisa memeriksa JR PKPU tanpa menunggu putusan MK. sekali lagi, norma yang diuji itu tidak berkaitan," kata Fajar.
Hal senada diucapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
"Para ahli kemarin mengatakan subtansi yang dibicarakan di MK dan di MA beda. Dan itu boleh [diputuskan oleh MA] walaupun dalam wilayah UU yang sama tapi pasalnya beda," kata Wiranto saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta.
Ia mengatakan sudah sepatutnya MA dapat menjalankan permintaan pemerintah untuk mempercepat putusan judicial review soal PKPU tersebut.
"Jadi MA ga masalah untuk memutuskan ini," kata dia.
Mantan Panglima ABRI itu menyarankan agar MA dapat memahami persoalan ini secara komprehensif agar tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan baik," ujar Wiranto.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah berkukuh bahwa MA tidak bisa memproses uji materi terkait mantan napi korupsi menjadi caleg karena PKPU yang digugat merupakan turunan dari UU Pemilu. Oleh karena itu, MA menunggu putusan MK terhadap perkara terkait UU Pemilu.
"Itu kan hukum acara dan sudah diatur undang-undang," kata Abdullah saat dihubungi.
Menurut Abdullah sedianya bukan MA yang didesak untuk segera memutuskan uji materi PKPU, tetapi MK yang saat ini menangani perkara terkait UU Pemilu.
"Semestinya didesak MK dong biar dibantu MA membantu mengadili itu," kata dia. (wis)