"Benar. Ada pengurus (partai) yang mengembalikan (uang), saya kira kemarin atau lusa. Yang pasti dari pengembalian uang tersebut dengan nilai sekitar Rp700 juta. Uang tersebut dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/9).
Menurut Febri, uang yang diserahkan itu diduga terkait kegiatan partai yang menggunakan uang hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Rp500 juta tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Langkah Eni mengembalikan uang hasil korupsi sebagai sikap kooperatif dalam proses hukum ini.
Menurut Eni, dirinya diminta oleh mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto untuk mengawal proyek itu dan dikenalkan kepada Kotjo, yang ingin menggarap proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Idrus dan Eni diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.