Klarifikasi ini berawal dari pernyataan anggota Komisi 8 Parlemen Nasional (PN) bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri, David Diaz Ximenes. Dia mengatakan warga Desa Manusasi, Kecamatan Eban, Kabupaten Kefamenanu yang diduga telah melakukan pelanggaran perbatasan di wilayah Timor Leste.
Pernyataam Ximenes tersebut dikatakan di Parlemen Nasional RDTL pada Kamis (6/9), kepada salah satu media nasional harian Timor Leste yang terbit pada Jumat (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, mereka sudah melihat dan mengetahui tanda batas di daerah tersebut tetapi justru tidak menghiraukannya.
Teguh juga mengatakan pernyataan David tentang pelanggaran wilayah perbatasan di Naktuka oleh masyarakat Indonesia tidak bisa dibuktikan. Justru pelanggaran tersebut secara jelas dilakukan oleh masyarakat RDTL.
"Dalam kasus sekarang di Desa Manusasi dan Desa Naktuka berada di wilayah Unresolved Segment (batas yang belum disepakati atau belum diputuskan garis batasnya oleh kedua negara), artinya daerah masih bersengketa, jadi berdasarkan hukum internasional daerah tersebut berstatus quo," tuturnya.
Ada tiga pembagian zona di Desa Manusasi yang luasnya mencapai 142,7 hektare tersebut. Ketiga zona itu adalah zona atau daerah sengketa I (satu) berada di dekat Pos TNI (RI), daerah sengketa II (dua) berada di tengah dan daerah sengketa III (tiga) berada di dekat pos UPF (RDTL)
Di zona III didekat Pos UPF (RDTL), mereka secara terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih bersengketa tanpa ada larangan bahkan kondisi lahan tersebut sudah dipagari permanen dan siap untuk ditanami.
"Sedangkan masyarakat desa Manusasi di Zone I hanya baru membersihkan lahan tersebut dari rumput dan itu pun karena aksi spontan disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan masyarakat Timor Leste sebelumnya di Zone III," ucapnya.
Desa Naktuka, dikatakan Teguh, seharusnya steril dari aktivitas masyarakat tetapi di wilayah itu justru terdapat warga RDTL yang tinggal dan berkebun serta berladang.
Pada April 2018, Teguh mengatakan Desa Naktula pernah menjadi salah satu lahan kampanye salah satu tokoh penting di RDTL. Dalam kampanyenya, dia menyatakan jika menang maka lahan itu milik RDTL dan sebaliknya.
"Hal ini sudah tidak dibenarkan secara hukum internasional," kata Teguh. (age)