"Perlu kami tegaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham. Itu penyiasatan, Saya mengatakan itu penyiasatan," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/9).
Yasonna menjelaskan pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 melarang dengan tegas nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Yasonna, notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan "memainkan" redaksional presiden. Kata presiden dalam #2019PrabowoPresiden dibuat terpisah dengan menggunakn spasi, sehingga yang terdaftar adalah #2019PrabowoPresi (spasi) den, jadi yang terdaftar #2019PrabowoPresi Den bukan #2019PrabowoPresiden.
Inisiator gerakan #2019PrabowoPresiden, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan gerakan tersebut telah memiliki badan hukum dan disahkan oleh Kemenkumham.
"Iya, biar legal formal terpenuhi sehingga izin penyelenggaraan kegiatan tidak kesulitan," ujar Dasco saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (8/9).
Gerakan #2019PrabowoPresiden resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM. Gerakan tersebut telah disahkan pendiriannya dan memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018.
Kemenkumham memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan Tagar2019PrabowoPresiden yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Pengesahan diberikan sesuai dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 yang dibuat oleh Ilwa di Kota Tangerang Selatan.
Keputusan Menkumham itu ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 yang ditandatangani Plt Dirjen Admninistrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," mengutip salah satu kalimat dalam salinan Keputusan.