"Ya itu mungkin problem internal mereka ya, mungkin kecolongan kali ya," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
Yasonna sebelumnya menyatakan tanda pagar (tagar) #2019PrabowoPresiden belum terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Penyebabnya adalah sebuah regulasi melarang nama instansi dipakai sebagai nama sebuah perkumpulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli melihat tak ada yang salah ketika ada perkumpulan yang mengajukan badan hukum ke Ditjen AHU Kemenkumham. Justru dengan membentuk badan hukum, Fadli merasa perkumpulan itu punya bentuk yang lebih jelas, baik dari tanggung jawab maupun sikap aparat keamanan terhadapnya.
Wakil Ketua DPR itu pun menyatakan Menkumham Yasonna tak memiliki hak untuk menolak.
"Jadi bukan orang-orang bayaran yang demo, mukanya itu-itu lagi, itu-itu lagi, jadi ini orangnya jelas," tukas Fadli.
Gerakan #2019PrabowoPre siden terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM dan disahkan pendiriannya serta memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018.
Keputusan Menkumham itu ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 yang ditandatangani Plt Dirjen Admninistrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly. (wis)