Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa saat ini surat ketetapan (SK) terkait status Rais Aam PBNU yang kini masih melekat di Ma'ruf belum ada. Ia mengatakan proses penerbitan SK tersebut akan menunggu penetapan capres dan cawapres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Setelah itu nanti akan ada rapat pleno untuk bicarakan status Rais Aam. Kira-kira tanggal 22 September," ujar Helmy saat ditemui dalam diskusi di kantor PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah nanti sudah ditetapkan sebagai cawapresnya pak Jokowi, saya akan melakukan pengunduran diri dari Rais Aam PBNU. Tapi harus melalui beberapa tahapan, jadi tidak asal-asalan mundur," ungkap Ma'ruf usai melakukan silaturahmi di Ponpes Futuhiyah, Mranggen, Demak, Rabu (5/9) lalu.
Wakil Rais Aam.
Sedangkan, apabila Rais Aam dan Wakil Rais Aam berhalangan tetap dalam waktu yang bersamaan, maka Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan Pejabat Rais Aam dan Pejabat Wakil Rais Aam. (osc)