Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menilai dua keputusan berbeda ini sebagai 'fenomena'. Sebab kedua keputusan itu sama-sama mengacu pada pasal yang sama dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Nah ini fenomena menarik, artinya masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani, dan teman-teman Bawaslu Manggarai Barat mengacu PKPU," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donatus sebelumnya mendaftarkan diri untuk menjadi caleg DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Namun kemudian, KPU setempat tidak meloloskannya.
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, kemudian Donatus mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun gugatan itu ditolak.
Sebaiknya hal ini dapat dicontoh oleh Bawaslu daerah lain ketika memproses gugatan para bacaleg mantan napi korupsi. (osc)