Hal ini seperti diungkap Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Syahrial. Menurutnya, hal itu pernah ia sampaikan dalam rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) DKI Jakarta.
"Saat minta pertanggungjawaban serapan anggaran, kita sudah mengajukan itu supaya Pergubnya diubah. Karena berat persyaratan untuk masjid," tutur Syahrial dalam rapat Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pergub tersebut ada sejumlah persyaratan untuk mengajukan proposal guna meminta dana hibah maupun bantuan sosial.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana berharap agar ada penambahan jumlah masjid yang menerima dana hibah dari Pemprov DKI.
Ia juga berharap jangan sampai aturan yang ada di Pemprov DKI justru menghambat masjid untuk bisa memperolehnya dana hibah ataupun bantuan sosial.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah pun akan mencoba untuk mengakomodasi revisi Pergub tersebut, sehingga masjid di Jakarta lebih mudah untuk meminta dana hibah maupun bantuan sosial.
"Supaya persyaratannya lebih lentur dan lebih fleksibel maka nanti kita coba untuk dilakukan perubahan Pergub," kata Saefullah. (eks)