Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Papua AKBP Ferdinand Napitupulu menyatakan JFS ditangkap pada 26 Agustus lalu di Wamena. Empat hari kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP.
Kepolisian belum menjelaskan secara detail tentang perbuatan yang dilakukan JFS sehingga dijerat dengan delik makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Papua sudah menunjuk Khaerul Siregar sebagai pengacara dan sudah disetujui JFS sehingga penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Ferdinand di Jayapura, Papua, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (12/9).
"Sehubungan itu, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Pengacara JFS, Fachrul Khaerul Siregar secara terpisah mengakui sejak Kamis pekan lalu sudah mendampingi kliennya.