Hal ini disampaikan Basri saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan satelit pemantauan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9).
"Jadi dalam pemilihan ketua [DPD Partai Golkar DKI], kita harus melobi pemilik suara. Kebetulan saya yang diminta terdakwa melobi kepada pemilik suara supaya bisa milih," ujar Basri, yang juga merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu gabungan rupiah dan dolar. Jumlahnya sama untuk ketua, tapi untuk ormas beda lagi," katanya.
"Kita harus kasih perhatian dan bantuan kepada pemilik suara," ucap Basri menirukan pernyataan Fayakhun.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap sebesar Rp12 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah terkait proyek di Bakamla. Uang suap itu disebut akan digunakan Fayakhun yang saat itu menjadi anggota Komisi I DPR untuk menambah anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan alat pemantauan satelit.
(arh/sur)