Direktur Eksekutif Usman Hamid menceritakan pada proses penyidikan kasus Meiliana ada perbedaan pendapat yang terjadi di tubuh kepolisian setempat. Usman mengklaim pada Oktober 2016, Wakapolda Sumatera Utara menilai penetapan Meiliana sebagai tersangka tidak tepat. Namun penyidikan terus berlanjut lantaran tekanan massa yang kuat.
"Itu beritanya muncul kok di harian setempat. Itu makanya di kepolisian sendiri itu terdapat pandangan yang meragukan ini benar-benar pelanggaran hukum, khususnya penodaan agama. Namun karena tekanan massa yang begitu besar, proses penghukumannya kemudian terjadi," ujar Usman yang ditemui dalam aksi solidaritas untuk Meiliana di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman melihat gejala-gejala tersebut sudah terlihat dalam beberapa kasus sebelum Meiliana. Salah satunya pada kasus penistaan agama menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pegiat HAM itu juga melihat gejala itu terjadi pada kasus Gafatar, komunitas Ahmadiyah, komunitas Syiah, yang mana tekanan massa muncul mendahului peradilan yang berlangsung setelahnya.
"Apapun di Indonesia pemerintah itu kalau enggak berani bertanggung jawab, bikinnya abu-abu," ujar Melanie yang ikut dalam aksi solidaritas untuk Meiliana.
Melanie berpendapat pasal penistaan agama berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan hanya terus berlaku dengan standar ganda bagi kelompok minoritas.
Proses hukum Meiliana saat ini masih berjalan. Meiliana mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Sejauh ini pengadilan belum memberi salinan putusan kepada pihaknya. Sehingga pihak kuasa hukum Meiliana belum bisa membuat memori banding untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.