Dalam pleidoinya, Syafruddin membantah telah memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun. Dia menilai Jaksa tak objektif dalam menyebut dirinya memperkaya pihak lain dalam kasus ini.
Syafruddin mengaku dirinya sama sekali tidak mengenal Sjamsul. Selama ia menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2002 hingga pensiun, ia tidak pernah bertemu dan berurusan dengan Sjamsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Syafruddin menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa bahwa dirinya telah memperkaya orang lain, dalam hal ini Sjamsul, menjadi tidak objektif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dakwaan dan tuntutan JPU kami telah memperkaya Sjamsul Nursalim tanpa keterangan atau penjelasan dari Sjamsul Nursalim jelas tidak objektid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Syafruddin pun mengatakan bahwa jaksa juga tidak memberikan alasan yang jelas mengenai tidak adanya kehadiran Syamsul dalam persidangan. Padahal, jaksa telah menuntutnya telah memperkaya Syamsul.
"Dengan demikian unsur melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap Syafruddin.
Syafruddin sebelumnya dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsibder enam bulan kurungan oleh Jaksa. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Syafruddin dinilai Jaksa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.
Jaksa menyatakan total kerugian negara akibat perbuatan Syafrufdin menerbitkan SKL BLBI ini mencapai Rp4,58 triliun. (osc)