Jakarta, CNN Indonesia --
Ribuan nelayan mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kamis (13/9) untuk menuntut hak mereka melaut menggunakan cantrang.
Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara menuntut revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang melarang penggunaan cantrang dan pukat harimau.