Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan SP3 tersebut dilakukan karena pihak pelapor telah mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Iya benar (kasusnya dihentikan). Laporannya dicabut oleh pelapor yang ditilang," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pencabutan laporan itu pun dikatakan Jerry karena permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dengan modus menggunakan seragam atau atribut anggota Polisi Lalu-Lintas, dia pun menghentikan pengendara mobil yang keluar dari Apartemen Sahid dan langsung memotong masuk ke jalan layang non tol Kasablanka.
Kepada para pengendara itu sang polisi gadungan tersebut langsung melakukan pungli. Kegiatan polisi gadungan yang terjadi di jalan layang non tol Kasablanka sempat viral di media sosial. (eks)