Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah pusat.
Dikutip CNNIndonesia.com dari situs Sekretariat Kabinet RI, Jumat (14/9), berdasarkan data BKN tersebut ditemukan DKI Jakarta sebagai pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu sebanyak 52 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk PNS berstatus terpidana tipikor di tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumut menempati peringkat teratas yaitu 265 orang. Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu 180 orang.
PNS Berstatus Terpidana Korupsi di Tingkat Kementerian
Adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9).
Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).
Dan masing-masing 1 (satu) di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS.
Lihat juga:Total 2.357 PNS Korupsi Belum Dipecat |