Langkah itu ia ambil sebagai upaya pelunasan uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya untuk mengganti kerugian negara sebesar US$7,3 juta.
Pria yang karib disapa Setnov itu rencananya akan mengembalikan uang ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya wartawan soal lokasi rumah yang akan ia jual, Setnov tidak menjawab.
Setnov hadir di Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi atas terdakwa lain kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Setnov pada 2015 silam diketahui dirinya memiliki 16 unit bangunan dan tanah yang tersebar di Jakarta dan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Total nilai dari benda yang tak bergerak itu sebesar Rp81 miliar.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening Setnov di Bank Mandiri ke rekening KPK.
Febri menjelaskan bahwa sisa pembayaran uang pengganti itu nantinya akan dilanjutkan dengan menjual rumah dan pemindahbukuan rekening di bank. Sama seperti Setnov, Febri juga belum menjelaskan secara rinci rumah mana yang akan dijual oleh sang terpidana.