Yupen melaporkan tujuh orang komisioner KPU DKI. Dia juga melampirkan berkas dan surat-surat terkait yang digunakan sebagai alat bukti lapor.
"Ada tujuh orang yang kami laporkan, mereka kan tidak bisa berlindung di balik KPU RI," kata Yupen di Gedung Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yupen menduga KPU DKI Jakarta telah melanggar pasal 518 Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2018 karena tidak menaati putusan Bawaslu terkait M Taufik yang telah dinyatakan lolos untuk masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
"Alasan mereka karena ada perintah dari KPU RI," katanya.
Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta Mohamad Taufik terkait pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019. Gugatan ini dilayangkan Taufik terkait larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pileg 2019. Taufik menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD DKI 2019-2024.
Dengan putusan ini, Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan nama Taufik dalam daftar calon sementara (DCS).
Yupen menduga KPU DKI hanya mencari alasan, sebab yang jelas jika ditelusuri semestinya, pihak KPU DKI sudah melaksanakan putusan itu selambat-lambatnya 3 September, tiga hari pascaputusan Bawaslu mengeluarkan putusan.
"Kami tangkap KPU DKI ini tidak akan laksanakan putusan," kata dia.
Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Fuadi membenarkan telah menerima laporan dari tim kuasa hukum M Taufik.
"Sekarang akan kami tindaklanjuti dengan pertama-tama berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan jaksa," kata dia.
Sebelumnya Taufik juga melaporkan tujuh orang Komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan alasan yang sama. KPU DKI Jakarta dinilai telah merampas hak konstitusional Taufik karena tak memasukan namanya ke daftar calon legislatif. (ugo)