Pada saat kasus Century bergulir, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. DPR kala itu membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dan menempatkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Ketua Pansus.
Hal ini ia kemukakan lantaran sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih terus mengumpulkan bukti-bukti mengenai kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov mengklaim ada bukti-bukti kuat yang ia dapati dari hasil dari kinerja Pansus Bank Century. Alat bukti itu pun, kata Setnov, menyeret pihak-pihak yang terlibat di kasus yang terjadi pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Ya tentunya saya punya data dan fakta yang akurat dan kuat, yang bisa saya berikan," kata Setnov.
KPK mulai mengusut kasus Bank Century ini pada tahun 2012. Satu tahun kemudian, KPK pun telah menetapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka.
Dalan persidangan Budi pun dinyatakan bersalah oleh Hakim dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Ia terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan telah menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengugkapkan bahwa kasus tidak akan berhenti sampai Budi Mulya. Penyidik KPK tengah menyelidiki dan telah menemukan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidik pun telah menyampaikan hasil penyelidikannya kepada jajaran pimpinan KPK. Namun, Febri pada saat itu enggan memberikan keterangam secara rinci pihak mana saja yang telah terlibat.