"Salah satu direktur pengawasannya (BKN) dia berjanji mau kirim data ke kita," kata Kepala Pengendalian BKD DKI Wahyono saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Wahyono menegaskan BKD akan memproses pemberhentian PNS terpidana korupsi jika datanya sudah masuk. Pemprov DKI, sambung Wahyono, sudah lama menerapkan sanksi pemberhentian terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah juga mengaku belum mendapat laporan soal PNS DKI yang terlibat kasus korupsi.
"Saya belom cek data, kan saya enggak bisa mengkhayal, tanya dulu. Nanti saya minta," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
BKN mencatat ada sebanyak 2.357 PNS terpidana korupsi inkrah yang terdata masih aktif bekerja.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah pusat.
Kemudian, Sumatera Utara (Sumut) menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah yaitu 33 orang. Provinsi berikutnya adalah Lampung sebanyak 26 orang. (wis)