"Ya, silakan dilaksanakan Putusan MA," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/9).
MA telah resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MA Restui Eks Koruptor Jadi Caleg |
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Fritz mengatakan putusan MA soal mantan napi korupsi yang menjadi caleg tak lepas dari dorongan penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Menkopolhukam Wiranto saat itu juga menyampaikan agar MA memahami persoalan ini secara komprehensif agar tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan baik.
"Itu berdasarkan rapat bersama, baik di Menkopolhukam dan rapat Tripartit di DKPP," kata Fritz.
"Putusan Bawaslu harus dilaksanakan," kata Bagja.
(wis/sur)