Di dalam aturan tersebut, tenaga honorer yang berkesempatan menjadi CPNS kali ini adalah eks tenaga honorer K2 yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Hanya saja, eks tenaga honorer K2 yang berhak mendaftar menjadi CPNS harus berusia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.
Dengan demikian, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir mengatakan tenaga honorer K2 baik tenaga pendidikan dan kesehatan memang tak memliki jalan lain untuk menjadi CPNS jika berusia 35 tahun ke atas. Meski, persyaratan lainnya telah memenuhi, seperti memiliki ijazah S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, aturan usia 35 tahun ini sudah tercantum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ini pun, lanjut dia, juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Indonesia ini kan negara hukum, dalam menyusun peraturan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya," ujar dia.
Hanya saja, kursi CPNS bagi tenaga honorer ini terbilang minim. Mudzakir menyebut, pemerintah hanya memperbolehkan 13.347 Tenaga Honorer K2 saja yang bisa menjadi CPNS.
"Dan memang kami utamakan kesehatan dan pendidikan saja," papar dia.
Tahun ini pemerintah membuka lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu, 51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah. (glh/evn)