"Dalam konstruksi hukum nasional, PDIP menghormati keputusan MA yang mengijinkan caleg koruptor untuk bisa melanjutkan proses pencalegan," kata Hasto dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).
"KPU meminta parpol agar memenuhi pakta integritas yang pernah diteken, dengan menarik caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Kami menghargai sikap komisioner KPU itu," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
Selain itu, Hasto juga mengimbau kepada masyarakat untuk memilih pemimpin dan caleg yang bersih rekam jejaknya dari kasus korupsi.
Ia juga menyinggung agar agar masyarakat tak memilih parpol maupun kandidat capres dan cawapres yang terjerat kasus mahar politik Rp1 Triliun dan memainkan isu SARA dalam Pemilu.
Diketahui, bakal cawapres Sandiaga Uno sempat diserang dengan isu mahar politik senilai masing-masing Rp500 miliar bagi PAN dan PKS untuk meloloskannya menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2019.
(rzr/dal)