Parludem Sebut Nasib Caleg eks Koruptor di Tangan Parpol

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Sabtu, 15 Sep 2018 19:56 WIB
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut komitmen untuk mewujudkan pemilu 2019 yang bersih berada di tangan parpol politik.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut komitmen untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan antikorupsi saat ini berada di tangan parpol politik.

Direktur Perludem Titi Anggreini menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg (calong anggota legiskatif) memang semakin memuluskan jalan bagi para mantan napi korupsi menuju pemilihan umum (pemilu). Namun, jika parpol tetap berkomitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor, maka mereka pun tidak bisa mencalonkan diri.

"Bolanya sekarang ada di parpol. Mereka (eks koruptor) tidak akan bisa jadi caleg dan muncul di surat suara, apalagi sampai menang pemilu. Jadi saatnya pemilih menagih dan menilai komitmen parpol yang sudah mereka sepakati dalam pakta integritas,"  kata Titi lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Titi, momen ini seharusnya  bisa menjadi ajang bagi parpol untuk membuktikan komitmennya mencalonkan kader-kader terbaiknya di Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya, kewenangan untuk menentukan siapa kader yang akan diusung berada di tangan parpol.


"Komitmen kongkrit mereka untuk hanya mencalonkan kader-kader terbaiknya," ucap Titi.

Ia juga menyampaikan KPU pun perlu memikirkan mekanisme yang nantinya bisa digunakan oleh masyarakat atau pemilih untuk bisa mengakses riwayat hidup atau rekam jejak seorang caleg. Hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para pemilih dalam menentukan pilihannya.

Selain itu, Titi beranggapan usulan Presiden Joko Widodo untuk memberi tanda bagi para caleg mantan napi korupsi juga mulai harus dipikirkan oleh KPU.


"Misalnya diumumkan di pengumuman TPS-TPS pada setiap dapil yang ada mantan napi korupsinya," ujar Titi.

MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Pertimbangannya, putusan tersebut karena PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.


"Sudah diputuskan uji materi dikabulkan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/9).

Di sisi lain, komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan masih belum bisa memberikan pernyataan terkait putusan MA tersebut.

KPU, lanjut Hasyim, masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA terkait terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD.

"KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon JR tersebut," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/9). (agi/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER