Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2017 melalui anak buahnya. Total Rp16,4 miliar disetor Pemprov Jambi untuk pengesahan anggaran tersebut.
Kode pembagian suap ini terkuak ketika awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan secarik kertas yang berisikan tulisan angka, huruf, beserta sejumlah tanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi menjelaskan, Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota fraksi Demokrat di DPRD Jambi yang distribusikan Saifudin, sementara plus satu itu maksudnya jatah untuk ketua fraksi.
Sementara tanda bintang artinya ada satu orang dewan yang sudah terkena proses hukum. Sehingga uang itu tidak dibagikan ke anggota dewan tersebut.
"Yang bintang artinya sudah terpidana. Jadi totalnya kalau B=20 artinya 20 orang x Rp100 juta per orang," kata dia.
"Saat itu uangnya belum kami pegang. Itu baru dicatat dalam pembagian saja," terang dia.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44 miliar serta mobil Toyota Alphard saat menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Ia juga didakwa menyetor Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu diberikan Zumi untuk mempermulus pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun 2017-2018'.