Rencana itu diutarakan saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait salah satu poin rekomendasi Ijtimak Ulama II yang menjamin keamanan dan memulihkan hak-hak pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Karena itu, saya mengusulkan dibentuk Paguyuban Korban Kriminalisasi dan Persekusi Rezim Jokowi, disingkat PKKPRJ. Itu jumlahnya puluhan, lebih dari 100," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, paguyuban ini nantinya akan menjadi sebuah catatan hukum bagi rezim atas tindakan kriminalisasi yang dialami para aktivis. Salah satunya adalah Rachmawati yang disebut masih berstatus tersangka.
Fadli menyebut kesepakatan Prabowo dengan Rizieq hanya sebatas jaminan untuk menegakkan hukum dan keadilan hukum.
"Pak Habib Rizieq itu dikriminalisasi dan sudah ada SP3 juga. Jadi apa masalahnya? Saya kira mestinya sudah tidak masalah," ujarnya.
Fadli menambahkan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk untuk Rizieq.
"Sehingga tidak boleh ada orang yang ditekan, hukum itu tajam kepada orang yang mengkritik pemerintah tapi begitu lunak lembek terhadap orang yang membela pemerintah. Itu yang terjadi sekarang. Ketidakadilan hukum," katanya.
Rizieq Shihab. (REUTERS/Darren Whiteside) |
Kesiapan tersebut tertuang dalam pakta integritas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang ia tanda tangani dalam Ijtimak Ulama II.
Selain itu, Prabowo menyanggupi untuk memberikan keadilan kepada para tokoh aksi 411,212 dan 313 yang saat ini menghadapi proses kriminalisasi atas tuduhan makar. "Penegakkan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh yang mengalami penzaliman," kata Prabowo mengutip bunyi penggalan poin 16 pakta integritas tersebut, Minggu (16/9).
Rizieq Shihab. (REUTERS/Darren Whiteside)