Hal tersebut, kata Zudan, demi mengakomodasi pemilih pemula agar dapat menggunakan hak suaranya. Pasalnya, dalam UU Nomor 7/2017 tentang pemilu, e-KTP menjadi syarat bagi warga agar dapat menggunakan hak pilih.
"Suket itu untuk pemilih pemula yang belum rekam dan E-KTPnya belum jadi. Jadi cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan ada datanya di dalam database kependudukan," kata Zudan di kantor Kemendagri, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan mengatakan berdasarkan data pihaknya, jumlah pemilih pemula sejak 1 Januari 2019 hingga saat pencoblosan pada 17 April 2019 mencapai sekitar 5.035.887 jiwa. Jumlah tersebut, sambungnya, belum ditambahkan dengan warga yang berulang tahun setelah rekapitulasi data pemilih tetap hasil perbaikan pada 16 September 2018, kemarin.
Oleh karena itu, kata Zudan, sedianya para pemilih pemula itu diakomodasi dengan penggunaan suket.
Sebelumnya, Zudan juga mengatakan KPU punya kewenangan demi memfasilitasi seluruh warga agar tidak kehilangan hak suaranya yakni dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) bagi pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP.
Dengan niat baik tersebut, menurut Zudan, KPU tidak perlu terlalu khawatir jika PKPU yang dihasilkan akan dianggap akan bertentangan dengan UU Pemilu. Ia pun mencontoh pada PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.
"Saran saya, KPU berani membuat terobosan seperti itu. (Misalnya) di PKPU ditulis, untuk pemilih pemula cukup membawa undangan, C-6 atau apa istilahnya," katanya.