Atas dasar itu dalam keputusan yang dibacakan hari ini, MK meminta KPU setempat melakukan PSU di enam desa yakni desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsugi, Dum-dum, Akelamo Kao, dan di Kecamatan Sanana serta Taliabu Barat.
"Mengadili, memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara melakukan pemungutan suara ulang karena telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap di enam desa dan dua kecamatan," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas waktu yang diberikan MK kepada KPU untuk melakukan PSU dalam Pilgub Malut adalah 45 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, hakim menemukan sejumlah fakta pelaksanaan Pilgub Malut yang tidak sesuai aturan di desa dan kecamatan tersebut.
Selain itu, terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
Hakim-hakim MK mengaku kesulitan menilai keaslian formulir data hadir dan daftar pemilih tambahan tersebut. Pasalnya, terdapat perbedaan pendapat antara pemohon yang menyatakan tidak menemukan keberadaan formulir itu, sedangkan KPU setempat mengklaim memiliki formulir tersebut.
"Oleh karena itu MK juga tidak meyakini penyelenggaran pemilihan di dua kecamatan itu telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," kata hakim.
Perkara ini digugat salah satu paslon pilgub Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba - M Al Yasin Ali. Dalam gugatannya, pemohon menyebut ada pilkada bermasalah di enam desa karena warga di sana enggan menggunakan hak pilih. Alasan para warga itu adalah lokasi pemungutan suara tak sesuai dengan domisili di KTP.
Sementara itu berdasarkan rekapitulasi untuk Pilgub Malut, KPU telah menetapkan pasangan Ahmad Hidayat Mus - Rivai Umar sebagai pemenang. Mereka memperoleh 176.993 suara, unggul tipis dari calon petahana Abdul Gani Kasuba - M Al Yasin Ali yang mendapat 160.815 suara.