"Sudah [terbit], masih disegel," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).
Sumarsono juga mengungkapkan surat tersebut saat ini sudah diserahkan ke Biro Pemerintahan DKI untuk kemudian disampaikan kepada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kata Sumarsono, Anies akan menyerahkan Keppres tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Masing-masing partai satu nama, dan dua calon diteruskan ke Ketua DPRD untuk dipilih satu dari dua pilihan," tutur Sumarsono.
Diketahui, Sandiaga mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019 mendatang.
PKS dan Partai Gerindra merupakan partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada PIlkada DKI 2017.
PKS sendiri masih berkeinginan meraih kursi DKI-2. Nama Mardani Ali Sera pun digadang-gadang akan jadi pengganti Sandi. Namun, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik berkukuh bahwa dirinyalah yang dicalonkan mengisi posisi itu.
(dis/arh)