Mulai Oktober, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Dishub dan Kominfo DKI Jakarta untuk memasang empat kamera CCTV yang bisa menangkap gambar pelanggar lalu lintas.
"Lebih besar dari itu [50 persen] lebih bagus. Harapan kita sepeti itu," kata Yusuf saat ditanyai awak media soal peluang pemangkasan pelanggaran hingga separuhnya, di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Selasa (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengklaim bahwa kamera yang dipasang memiliki kecanggihan dengan spesifikasi yang sudah diujicoba. Kamera itu disebut mampu menangkap gambar pelanggar-pelanggar lalu lintas di jalanan baik penerobos lampu merah, marka jalan hingga ganjil genap.
"Mulai bulan depan saya sudah menghimbau pada masyarakat dan ini sudah saya sampaikan dari bulan kemarin, bahwa setiap ada pemilik kendaraan baru maupun pemilik kendaraan lama yang mau mutasi dan sebagainya kita registrasi, diimbau untuk memasukkan nomor HP dan alamat email. Jadi apapun yang terjadi informasi bisa langsung masuk ke mereka," lanjutnya.
Untuk uji coba bulan depan, pihaknya akan menaruh satu kamera di simpang di Jakarta, kemungkinan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Namun Yusuf mengaku masih belum menentukan secara pasti di mana saja kamera-kamera canggih itu akan diletakkan meski pada akhirnya akan diletakkan di semua titik persimpangan di Jakarta.
Jika pelanggar tetap nekad menerobos dan tertangkap oleh kamera maka mereka wajib membayar denda. Jika dalam waktu 14 hari atau dua pekan tak juga dibayar, maka STNK-nya akan diblokir.
"Bagi masyarakat yang sudah dikonfirmasi tapi tidak ada merespons untuk pembayaran denda, dalam waktu 14 hari kita lakukan pemblokiran di STNK-nya," pungkas Yusuf.
(kst/arh)