Anies mengaku Keppres tersebut telah ia terima pada Senin (17/9) kemarin.
"Kemarin saya menerima Keputusan Presiden yang mengatakan bahwa pernyataan berhenti bapak Sandiaga Salahuddin Uno sudah diresmikan oleh presiden," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut setelah Keppres itu terbit maka proses pengusulan nama pengganti Sandi sudah bisa diproses di internal PKS dan Gerindra selaku partai pengusung dirinya bersama Sandiaga pada Pilgub DKI 2017 silam.
"Proses di dalam partai sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.
"Sudah [terbit], masih disegel," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).
Nantinya, PKS dan Partai Gerindra selaku partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilgub DKI 2017 berhak mengajukan usulan nama untuk mengisi jabatan wakil gubernur.
PKS sendiri masih berkeinginan meraih kursi DKI-2. Nama Mardani Ali Sera atau Ahmad Syaikhu pun digadang-gadang akan jadi pengganti Sandi. Namun, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik berkukuh bahwa dirinyalah yang dicalonkan Gerindra untuk mengisi posisi itu.