Hal itu ia sampaikan untuk merespon keputusan Mahkamah Agung (MA) yang merestui mantan narapidana korupsi menjadi anggota calon legislatif (caleg) di pemilu 2019 mendatang.
"Misalnya kita kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, atau misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Fritz saat ditemui di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (18/9).
Lihat juga:PKB Usul Caleg Eks Koruptor Diumumkan di TPS |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan itu lantas dibatalkan oleh MA karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Fritz mengatakan pihaknya turut menginisiasi agar masing-masing parpol menandatangani pakta integritas. Hal itu bertujuan agar parpol tak memasukan caleg eks koruptor di Pemilu 2019 mendatang.
Pernyataan pakta integritas itu telah diserahkan parpol pada saat pendaftaran bakal caleg beberapa waktu lalu.
"Kita telah meminta agar partai menandatangani pakta integritas. Itu kan dalam rangka untuk dapat mengirimkan caleg yang bukan mantan napi," kata dia.
Fritz pun mengimbau agar masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih para wakilnya di Pemilu 2019.
Ia menyatakan pihaknya bekerja untuk menjamin terpenuhinya hak politik bagi masyarakat untuk memilih maupun dipilih pada Pemilu 2019 mendatang.
"Kalau kemudian ada partai tetap masih mengirimkan [caleg eks koruptor] biarlah masyarakat yang menilai. Peran bawaslu tetap menjaga hak dipilih dan hak memilih," katanya.