Alimudin menilai ceramah Yahya yang menyerang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Tuan Guru Haji Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang dapat diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, kejahatan tentang penghapusan ras dan etnis, serta penistaan agama.
"Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya demi terciptanya keamanan dan kedamaian Indonesia," kata Alimudin usai membuat laporan di kantor sementara Bareskrim, Jakarta Pusat pada Selasa (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Alimudin mengatakan ceramah Yahya yang menyinggung gelar Tuan Guru Bajang dan menggantinya dengan Tuan Guru Bajingan dapat diduga merupakan tindak pidana terhadap etnis tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Tiga hal itu terdapat dalam video ceramah Yahya di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada 9 September 2018 sekira pukul 09.00 WIB yang viral di media sosial," tutur Alimudin.
[Gambas:Youtube]
Video ceramah Yahya yang bertendensi menyerang Kiai Ma'ruf dan TGB viral di media sosial. Pidatonya yang berdurasi sekitar 10 menit diposting dalam akun YouTube 'Cahaya Tauhid'.
Dalam video itu tampak Yahya tengah berceramah di depan mimbar. Tidak diketahui kapan dan lokasi ceramahnya
Yahya mempelesetkan nama TGB dengan 'Tuan Guru Bajingan'. Kemudian Yahya menyebut Kiai Ma'ruf sudah uzur dan akan mati.
Ketua PBNU sekaligus Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya juga mengecam ceramah Waloni. Dia mengaku miris mendengarkan video viral ceramah Ustaz Yahya Waloni yang menyerang Ma'ruf Amin dan Tuan Guru Bajang.
"Seorang ustaz bicaranya tidak terkontrol bahkan mengeluarkan kata-kata yang sungguh tidak mendidik," kata Gus Ipul di Surabaya.