Pernyataan ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi parpol mengusung mantan napi korupsi sebagai caleg dalam Pemilu 2019.
"Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin, khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi. Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MA Restui Eks Koruptor Jadi Caleg |
"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia" kata Zainut.
Gedung Mahkamah Agung. (Adhi WIcaksono) |
Dalam kebijakan, misalnya, hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi durasi hukuman, ganti rugi finansial, maupun tambahan hukuman lainnya.
Namun anehnya, kata Zainut, kenyataan sosial pun menunjukkan rasa krisis atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat.
"Hebatnya, mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis," lanjut dia.
Zainut juga menyampaikan bahwa aturan terkait caleg yang pernah terlibat kasus korupsi perlu dimasukan ke dalam Undang-undang Pemilu. Langkah ini sebagai salah satu upaya agar lembaga negara diisi orang-orang yang bersih.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"MUI meminta pembuat Undang-Undang memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi," kata Zainut.
Sebelumnya, MA resmi membatalkan aturan yang melarang partai politik mengusung mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
Dengan terbitnya putusan tersebut, maka eks koruptor kembali diperbolehkan maju sebagai calon legislatif.
(fhr/arh)
Gedung Mahkamah Agung. (
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi