Permohonan penangguhan penahanan itu telah diajukan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI DKI Jakarta Mirza Zulkarnaen pada Senin (17/9) lalu ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pertimbangan diterimanya permohonan tersebut merupakan subjektifitas penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan, kata Argo, SSA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas perbuatannya tersebut.
Dalam unggahan tersebut SSA menulis keterangan seolah-olah ada unjuk rasa di Gedung MK mendesak Presiden Joko Widodo turun dan ditambahkan dengan tagar #TurunkanJokowi. Padahal video yang diunggah SSA berisi rekaman simulasi penanganan demonstrasi di gedung MK.
Selain SSA, polisi menangkap lima orang lainnya terkait perkara yang sama. Mereka adalah Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, Nugrasius ST, Syahid Muhammad Ridho (35) dan Kharis Muhammad Apriawan (21).
Keenam orang itu pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (gil)