Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan seluruh tersangka masih dalam proses pemeriksaan di satuan kepolisian tingkat wilayah sejak ditangkap pada Sabtu pekan lalu.
"Iya [masih diselidiki saling kenal atau tidak]," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu lebih banyak alat bukti yang didapat kemudian dengan perbuatan melawan hukumnya di pasal itu. Akhirnya dijerat pakai pasal itu," kata Dedi.
Khusus Kharis, lanjutnya, penyidik juga menjeratnya dengan pasal tambahan. Yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Proses penyelidikan kasus ini dilakukan oleh polisi setelah menemukan peredaran hoaks yang dilakukan secara sengaja dengan mengubah serta menyebarkan gambar maupun informasi mengenai simulasi kegiatan polisi terkait pengamanan Pemilu 2019 di Gedung MK, menjadi aksi unjuk rasa mahasiswa turunkan Presiden Joko Widodo lewat media sosial, Jumat (14/9).
Penangkapan delapan tersangka penyebar hoaks dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga bernama Deka P. Erlangga pada Sabtu (15/9) pukul 20.00 WIB.
Video hoaks yang disebarkan tersangka merupakan video simulasi penanggulangan unjuk rasa di depan gedung MK. Pelaku mengunggah video itu di akun Facebook milknya dengan narasi bernada provokatif yang berbunyi:
"Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta mengusung tagar #turunkanjokowi mohon diviralkan karena media TV sudah dikuasai petahana."