Salah satu alasan kegiatan itu digelar malam agar aktivitas warga pada siang hari tidak terganggu.
"Ada kemungkinan pencabutan (nomor urut) malam, kemungkinan besar. Kalau enggak, alternatif lainnya setelah Salat Jumat (siang)," kata Pramono di kantor KPU, Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya menekan jumlah massa pendukung yang kemungkinan hadir mengawal pasangan capres-cawapres mengikuti acara pengambilan nomor urut.
Pasal 6 ayat (2) misalnya, mengatur batasan waktu yang diperbolehkan, yakni antara pukul 06.00 pagi hingga pukul 06.00 sore.
Selain itu, kata Pramono, acara dilaksanakan malam hari agar informasi yang disampaikan melalui media bisa diterima luas oleh masyarakat. Ini berkaitan dengan waktu penayangan acara televisi yang banyak ditonton masyarakat.
"Malam itu kan tujuannya agar pemirsanya banyak," kata Pramono.
Pramono menyampaikan, KPU tidak melarang para simpatisan pendukung ikut mengantar pasangan capres-cawapres.
KPU juga sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan sebagai langkah antisipasi terjadinya gesekan antar pendukung pasangan calon.
Nantinya, masing-masing pihak pasangan calon yang masuk ke dalam area gedung KPU juga dibatasi. Terkait mekanisme dan jumlahnya, masih dibahas internal KPU.
Meski demikian, Pramono mengimbau agar warga yang ikut mengantar pasangan capres-cawapres ke KPU bisa tertib. KPU juga mengimbau sebaiknya masyarakat menyimak kegiatan itu melalui siaran televisi.