"Komnas HAM ingin menempatkan warga penolak bandara pada tempat yang semestinya. Hak mereka harus bisa dipenuhi oleh AP I sebagai konsekuensi proyek pembangunan NYIA," ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Kulon Progo, Rabu (19/9) seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan data yang diterimanya, kata Beka, masih ada sekitar 38 kepala keluarga (KK) yang menolak pembangunan bandara yang juga memakan wilayah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang masih bertahan di atas Izin Penetapan Lokasi (IPL) harus dihormati, semua hal terkait akan dinegosiasikan," ujar Beka.
"Komnas HAM juga akan merinci apa yang dimaksud 'pokoke' oleh warga penolak, yang selama ini menjadi salah satu faktor penolakan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara menyambut baik wacana mediasi yang diinisiasi Komnas HAM. Ia berharap mediasi yang dilakukan berhasil, sehingga permasalahan yang ada bisa terselesaikan.
"Saat ini, masih ada 38 KK warga yang belum bisa mencairkan dana konsinyasi. Ada pula warga yang bertahan di masjid, dalam IPL. Pemkab tidak mengetahui secara pasti, apa yang menjadi tuntutan warga. Adanya mediasi ini, kami harapkan mampu mengurai tuntutan warga penolak bandara," katanya.
Astungkara mengatakan Pemkab Kulon Progo sebenarnya sudah berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat yang masih bertahan dan menolak. Namun, mereka tidak bisa diajak komunikasi untuk menyelesaikan tuntutan.
"Kami berharap Komnas HAM bisa menjembatani dan memediasi persoalan ini," ucap Astungkara dengan turunnya Komnas HAM untuk memediasi polemik proyek Bandara Internasional Kulon Progo tersebut.