Rencana ini merupakan salah satu upaya agar para pemilih pemula dapat menggunakan hak pilih meski belum mempunyai e-KTP.
"Tentu Nasdem dukung penuh pada KPU, jangan sampai hak politik orang-orang tidak bisa digunakan. Tolong gunakan semua cara," ujar Johnny di posko pemenangan Cemara, Jakarta, Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain permasalahan pemilih pemula, Johnny juga menyoroti temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Ia meminta agar KPU di tiap daerah mengecek kembali data tersebut.
"Jadi seminimal mungkin, kalau bisa tidak ada pemilih ganda. Harus dipastikan juga jangan sampai hak politik pemilih pemula ini tidak digunakan," katanya.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 348 mengatur soal kepemilikan e-KTP agar warga dapat menggunakan hak pilihnya.
Terkait dengan masyarakat yang belum memiliki e-KTP, khususnya warga yang berulang tahun jelang pencoblosan, KPU mengusulkan agar Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) mempercepat penerbitan e-KTP bagi warga tersebut. Dengan kata lain, mereka memiliki e-KTP sebelum genap berusia 17 tahun. (pris/pmg)