Ketika itu, Zumi diingatkan bahwa bidang penindakan KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika kembali terjadi praktik suap antara pihak eksekutif dan legislatif di Jambi.
Menurut Cornelis, tak lama mendapat telepon dari pihak KPK, Zumi menghubunginya dan menyampaikan peringatan yang disampaikan pegawai lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Cornelis, dirinya dipanggil oleh seluruh ketua fraksi di DPRD. Pada intinya, seluruh fraksi beramai-ramai meminta uang ketok palu untuk pembahasan RAPBD 017.
"Saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelepon Pak Gubernur, saya komit tidak berani dan Pak Gubernur sampaikan ke saya dia tidak akan mau," ujarnya.
Menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa dalam semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang ketok palu kepada anggota dewan. Dia menyebut, beberapa fraksi mengancam akan walk out dalam pembahasan bila eksekutif tak memberikan uang.
Dalam kasus ini, Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017 dan Raperda APBD TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.
Selain itu, Zumi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Diduga gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi. (fra/osc)